Published by: BFi Finance
Jaminan BPKB Motor BFI Finance
Keunggulan BFI FinanceBFI Finance selalu berupaya memberikan layanan terbaik untuk menjadi solusi keuangan yang mudah, cepat, dan terpercaya
Informasi Pembiayaan Berjaminan BPKB MotorBFI Finance menerima jaminan berbentuk BPKB motor
Syarat Pengajuan Pembiayaan
Syarat Pengajuan Pembiayaan
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
- Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan
- Profesi pekerjaan :
- Karyawan (Tetap/Kontrak)
- PNS
- Wiraswasta
- Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
Profil Diri
- Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB asli
- BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (Lampirkan bukti pembelian)
- Usia kendaraan mask. 10 tahun (Min. Tahun Kendaraan 2011) dengan merk motor Jepang dan Italia
- STNK / Pajak
- Pajak Mati maksimal 4 tahun (Tanpa Potong Pencairan)
- Pajak mati lebih dari 4 tahun potong pencairan / wajib diurus oleh pihak BFI
- Plat Hitam (Tidak plat merah)
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut
DokumenKaryawanWiraswasta KTP pemohon & pasangan (jika sudah menikah)Kartu Keluarga / Akta Nikah (jika sudah menikah)PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (salah satu bulan saja)Status tempat tinggal kontrak melampirkan kwitansi / perjanjian sewaStatus tempat tinggal rumah dinas melampirkan surat keterangan menempati rumahID Card (untuk Karyawan)NPWP (Tidak wajib)BPKBSTNK & Notice PajakFoto usaha / izin usaha/ izin praktik
DokumenKaryawanWiraswasta KTP pemohon & pasangan (jika sudah menikah)Kartu Keluarga / Akta Nikah (jika sudah menikah)PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (salah satu bulan saja)Status tempat tinggal kontrak melampirkan kwitansi / perjanjian sewaStatus tempat tinggal rumah dinas melampirkan surat keterangan menempati rumahID Card (untuk Karyawan)NPWP (Tidak wajib)BPKBSTNK & Notice PajakFoto usaha / izin usaha/ izin praktik