Syarat dan Ketentuan Pengajuan Jaminan BPKB Mobil
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Jaminan BPKB Mobil
Syarat Pengajuan Pembiayaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
- Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan dan rumah dinas
- Profesi pekerjaan
- Karyawan Swasta (min Tetap 1 tahun / min Kontrak 2 tahun)
- PNS
- Wiraswasta (min 1 tahun berjalan)
- Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
Profil Diri
- Mobil merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli
- BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (Lampirkan bukti pembelian)
- BPKB bisa atas nama perusahaan dengan syarat melampirkan SPH(Surat Pelepasan Hak)
- Usia kendaraan
- Maksimal 15 tahun (Minimal Tahun Kendaraan 2007 untuk jenis mobil sedan, jeep dan minibus)
- Maksimal 10 tahun (Minimal Tahun Kendaraan 2013 untuk jenis mobil pick-up dan truck)
- STNK / Pajak
- Atas Nama Sendiri
- Masih Berlaku : Pajak Mati maksimal 2 tahun (akan dipotong ke jumlah pencairan)
- Atas Nama Orang Lain :Hidup
- Pajak Mati (Balik nama di BFI)
- Plat Hitam
- Plat Kuning (Khusus Truck)
Kelengkapan Dokumen
- KTP pemohon & pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- PBB 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (salah satu bulan saja)
- Status tempat tinggal kontrak melampirkan kwitansi / perjanjian sewa
- Status tempat tinggal rumah dinas melampirkan surat keterangan menempati rumah
- Slip asli gaji 3 bulan terakhir (salah satu bulan saja) & ID Card (untuk Karyawan)
- NPWP
- BPKB
- STNK
- SIUP / TDP / akta perusahaan / izin usaha/ izin praktik